Kosakata Hukum (XVI)-Pengelolaan

Hukum Positif Indonesia-

Pengelolaan

Pengelolaan

  • Pengelolaan; (cagar budaya) Upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan Arsip Dinamis

  • Pengelolaan Arsip Dinamis; Proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Pengelolaan Arsip Statis

  • Pengelolaan Arsip Statis; Proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.

Pengelolaan Barang Milik Negara

  • Pengelolaan Barang Milik Negara; (PNBP) Kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.

Pengelolaan Dana

  • Pengelolaan Dana; (PNBP) Pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah, untuk tujuan tertentu.

Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; (PNBP) Pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.

Pengelolaan Kelautan

  • Pengelolaan Kelautan; Penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.

Pengelolaan Keuangan Negara

  • Pengelolaan Keuangan Negara; (BPK) Keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Pengelolaan Limbah B3

  • Pengelolaan Limbah B3; Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

Pengelolaan Limbah Radioaktif

  • Pengelolaan Limbah Radioaktif; Pengumpulan pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.

Pengelolaan Perikanan

  • Pengelolaan Perikanan; Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

  • Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

Pengelolaan Ruang Laut

  • Pengelolaan Ruang Laut; Perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.

Pengelolaan Rupiah

  • Pengelolaan Rupiah; Suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan Sampah

  • Pengelolaan Sampah; Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Pengelolaan Sumber Daya Air

  • Pengelolaan Sumber Daya Air; Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan Zakat

  • Pengelolaan Zakat; Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: