Kosakata Hukum (XVI)-Pendamping

Hukum Positif Indonesia-

Pendamping

Pendamping

  • Pendamping; (Kekerasan Seksual) Orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  • Pendamping; (peradilan anak) Orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
  • Pendamping; (perlindungan anak) Pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca