Kosakata Hukum (XVI)-Pendamping

Hukum Positif Indonesia-

Pendamping

Pendamping

  • Pendamping; (peradilan anak) Orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
  • Pendamping; (perlindungan anak) Pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: