
Hukum Positif Indonesia-
Pendamping
Pendamping
- Pendamping; (peradilan anak) Orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- Pendamping; (perlindungan anak) Pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.