
Hukum Positif Indonesia-
Pendamping
Pendamping
- Pendamping; (Kekerasan Seksual) Orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- Pendamping; (peradilan anak) Orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- Pendamping; (perlindungan anak) Pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
