
Hukum Positif Indonesia-
Pencegahan
Pencegahan
- Pencegahan; (keimigrasian) Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Pencegahan Bencana
- Pencegahan Bencana; Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Pencegahan Disfungsi Sosial
- Pencegahan Disfungsi Sosial; Upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.
Pencegahan Perusakan Hutan
- Pencegahan Perusakan Hutan; Segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.