Kosakata Hukum (XVI)-Pencegahan

Hukum Positif Indonesia-

Pencegahan

Pencegahan

  • Pencegahan; (keimigrasian) Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Pencegahan; (Kekerasan Seksual) Segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pencegahan Bencana

  • Pencegahan Bencana; Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Pencegahan Disfungsi Sosial

  • Pencegahan Disfungsi Sosial; Upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Pencegahan Perusakan Hutan

  • Pencegahan Perusakan Hutan; Segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca