Kosakata Hukum (XVI)-Pencegahan

Hukum Positif Indonesia-

Pencegahan

Pencegahan

  • Pencegahan; (keimigrasian) Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Pencegahan Bencana

  • Pencegahan Bencana; Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Pencegahan Disfungsi Sosial

  • Pencegahan Disfungsi Sosial; Upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Pencegahan Perusakan Hutan

  • Pencegahan Perusakan Hutan; Segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: