
Hukum Positif Indonesia-
Pembimbing
Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kemasyarakatan; (peradilan anak) Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.