Kosakata Hukum (XVI)-Pembimbing

Hukum Positif Indonesia-

Pembimbing

Pembimbing Kemasyarakatan

  • Pembimbing Kemasyarakatan; (peradilan anak) Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: