Kosakata Hukum (XVI)-Pembentukan

Hukum Positif Indonesia-

Pembentukan

Pembentukan Daerah

  • Pembentukan Daerah; Penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.

Pembentukan Kementerian

  • Pembentukan Kementerian; Pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca