Kosakata Hukum (XVI)-Pelapor

Hukum Positif Indonesia-

Pelapor

Pelapor

  • Pelapor; Orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
  • Pelapor; (kehutanan) Orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
  • Pelapor; (ombudsman) Warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca