Kosakata Hukum (XVI)-Paspor

Hukum Positif Indonesia-

Paspor

Paspor Republik Indonesia

  • Paspor Republik Indonesia; Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: