
Hukum Positif Indonesia-
Pangkalan
Pangkalan Udara
- Pangkalan Udara; Kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
You must log in to post a comment.