
Hukum Positif Indonesia-
Mineral
Mineral
- Mineral; Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Mineral Bukan Logam dan Batuan; (pajak dan retribusi) Mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.