Kosakata Hukum (XIII)-Masa

Hukum Positif Indonesia-

Masa

Masa Pajak

  • Masa Pajak; Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Masa Retribusi

  • Masa Retribusi; Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Masa Tenang

  • Masa Tenang; Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: