
Hukum Positif Indonesia-
Masa
Masa Pajak
- Masa Pajak; Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Masa Retribusi
- Masa Retribusi; Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Masa Tenang
- Masa Tenang; Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
You must log in to post a comment.