Kosakata Hukum (XIII)-Masa

Hukum Positif Indonesia-

Masa

Masa Pajak

  • Masa Pajak; Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Masa Retensi

  • Masa Retensi; (Intelejn Negara) Jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.

Masa Retribusi

  • Masa Retribusi; Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Masa Tenang

  • Masa Tenang; Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca