Kosakata Hukum (XI)-Kejahatan

Hukum Positif Indonesia-

Kejahatan

Kejahatan Terorganisasi

  • Kejahatan Terorganisasi; (narkotika) Kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d