
Hukum Positif Indonesia-
Kejahatan
Kejahatan Terorganisasi
- Kejahatan Terorganisasi; (narkotika) Kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.