Categories
Kosakata Hukum

Kosakata Hukum (XI)-Kejahatan

Kejahatan

Kejahatan Terorganisasi

  • Kejahatan Terorganisasi; (narkotika) Kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.