Kosakata Hukum (XI)-Kecelakaan

Hukum Positif Indonesia-

Kecelakaan

Kecelakaan Lalu Lintas

  • Kecelakaan Lalu Lintas; Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan Nuklir

  • Kecelakaan Nuklir; Setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: