Kosakata Hukum (XI)-Kecelakaan

Hukum Positif Indonesia-

Kecelakaan

Kecelakaan Lalu Lintas

  • Kecelakaan Lalu Lintas; Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan Nuklir

  • Kecelakaan Nuklir; Setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca