
Hukum Positif Indonesia-
Kedaruratan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
- Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.