
Hukum Positif Indonesia-
Impor
Impor
- Impor; (narkotika) Kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- Impor; (pabean) Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Impor; (perdagangan) Kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Impor Barang
- Impor Barang; (perlindungan konsumen) Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Impor Jasa
- Impor Jasa; (perlindungan konsumen) Kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Impor Pangan
- Impor Pangan; Kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
You must log in to post a comment.