Kosakata Hukum (IX)-Impor

Hukum Positif Indonesia-

Impor

Impor

  • Impor; (narkotika) Kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
  • Impor; (pabean) Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  • Impor; (perdagangan) Kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

Impor Barang

  • Impor Barang; (perlindungan konsumen) Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Impor Jasa

  • Impor Jasa; (perlindungan konsumen) Kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Impor Pangan

  • Impor Pangan; Kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca