Kosakata Hukum (IX)-Imbal

Hukum Positif Indonesia-

Imbal

Imbal Jasa Kafalah

  • Imbal Jasa Kafalah (IJK); Sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan Usaha Unit Syariah dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

Imbal Jasa Kafalah Ulang

  • Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU); Sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan Usaha Unit Syariah dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.

Imbal Jasa Penjaminan

  • Imbal Jasa Penjaminan (IJP); Sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

Imbal Jasa Penjaminan Ulang

  • Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU); Sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca