Kosakata Hukum (V)-Ekspor

Hukum Positif Indonesia-

Ekspor

Ekspor

  • Ekspor; (narkotika) Kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
  • Ekspor; (pabean) Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Ekspor Pangan

  • Ekspor Pangan; Kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d