Kosakata Hukum (V)-Ekspor

Hukum Positif Indonesia-

Ekspor

Ekspor

  • Ekspor; (narkotika) Kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
  • Ekspor; (pabean) Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Ekspor Pangan

  • Ekspor Pangan; Kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca