
Hukum Positif Indonesia-
Ekspor
Ekspor
- Ekspor; (narkotika) Kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
- Ekspor; (pabean) Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ekspor Pangan
- Ekspor Pangan; Kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.