Kosakata Hukum (V)-Ekonomi Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- EkonomiEkonomi Kreatif Ekonomi Ekonomi Kreatif Ekonomi Kreatif: Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related