Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab, serta Kewenangan Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hukum Positif Inndonesia-

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab, serta kewenangan Presiden secara garis besar.

Melalui uraian singkat ini disampaikan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban, tanggung jawab serta kewenangan Presiden yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,” Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar”.
  2. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil presiden, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, “dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.
  3. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
  4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagamana mestinya”.
  5. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7C UUD 1945, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
  6. Presiden mengucapkan sumpah dan janji sebelum memangku jabatannya, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, “sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden):

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 UUD 1945, “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 UUD 1945, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
  3. Presiden menyatakan keadaan bahaya, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 12 UUD 1945, “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”.
  4. Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan PErwakilan Rakyat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, “Presiden mengangkat duta dan konsul”, ayat (2) “dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
  5. Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (3) UUD 1945, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
  6. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
  7. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2), “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  8. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 UUD 1945, “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang”.
  9. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana disebutkan dalam ketetuan Pasal 16 UUD 1945, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang”.
  10. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUD 1945, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”.
  11. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
  12. Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana disbeutkan dalam ketentuan Pasal 23F UUD 1945, “anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  13. Presiden menetapkan hakim agung, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, “Calon hakim agung disulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
  14. Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakayat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, “anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Uraian singkat di atas merupakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi ruang lingkup tugas seorang Presiden yang disadur dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -RenTo121222-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: