Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagara Budaya

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagara Budaya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Registrasi Nasional (Pasal 3 – Pasal 56)
  3. BAB III Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 57 – Pasal 131)
  4. BAB IV Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (Pasal 132 – Pasal 147)
  5. BAB V Insentif dan Kompensasi (Pasal 148 – Pasal 149)
  6. BAB VI Pengawasan (Pasal 150 – Pasal 154)
  7. BAB VII Pendanaan (Pasal 155 – Pasal 156)
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 157)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 158 – Pasal 162)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca