Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan (Pasal 5 – Pasal 8).
  3. BAB III Penyidikan (Pasal 9 – Pasal 52).
  4. BAB IV Anggaran (Pasal 53).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 54).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca