Categories
Peraturan Lain

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Sistematika Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan (Pasal 5 – Pasal 8)
  3. BAB III Penyidikan (Pasal 9 – Pasal 52)
  4. BAB IV Anggaran (Pasal 53)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 54)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.