
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
- BAB II Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan (Pasal 5 – Pasal 8).
- BAB III Penyidikan (Pasal 9 – Pasal 52).
- BAB IV Anggaran (Pasal 53).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 54).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118
You must log in to post a comment.