Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
  2. BAB II Perencanaan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas (Pasal 7 – Pasal 11)
  3. BAB III Pelaksanaan Penyedian dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas (Pasal 12 – Pasal 24)
  4. BAB IV Pemanfaatan Fasilitas Bersama (Pasal 25 – Pasal 26)
  5. BAB V Penetapan Harga Jual Gas Bumi Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Pasal 27)
  6. BAB VI Dukungan Perizinan dan Nonperizinan (Pasal 28)
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 30)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 32)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: