
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
- BAB II Perencanaan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas (Pasal 7 – Pasal 11)
- BAB III Pelaksanaan Penyedian dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas (Pasal 12 – Pasal 24)
- BAB IV Pemanfaatan Fasilitas Bersama (Pasal 25 – Pasal 26)
- BAB V Penetapan Harga Jual Gas Bumi Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Pasal 27)
- BAB VI Dukungan Perizinan dan Nonperizinan (Pasal 28)
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29)
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 30)
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 32)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17
You must log in to post a comment.