Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pasal 4).
  4. BAB IV Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pasal 5 – Pasal 24).
  5. BAB V Penyelesaian Kegiatan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (Pasal 25 – Pasal 39).
  6. BAB VI Pembiayaan (Pasal 40).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 41 – Pasal 43).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 44 – Pasal 46).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 47 – Pasal 48).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca