
-
Penyisipan Pasal 43A UU No.19/2019 Berkenaan dengan Persyaratan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disampaikan penyisipan ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada undang-undang sebelumnya tidak tercantum ketentuan tersebut, berkenaan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pasal 43A
-
Reformasi Hukum: Pasal 70A, 70B, dan 70C di UU 19 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disampaikan Penyisipan Pasal 70A, 70B, dan 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada undang-undang sebelumnya tidak ada berkenaan dengan ketentuan penutup. Penysisipan pasal dimaksud adalah sebagai berikut: Pasal 70A Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai…
-
11 (sebelas) Alasan yang Menjadi Dasar Pemberhentian Seorang Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Sebagaimana halnya dengan mekanisme penerimaan Pegawai Negeri Sipil, tentunya untuk pemberhentian juga mempunyai prosedur atau tata cara. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Pasal 238 – Pasal 302 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan pemerintah ini disebutkan yang menjadi alasan pemberhentian PNS, yaitu: Pemberhentian…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

Hukum Positif Indonesia- Pada dasarnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh atau dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus sebuah organisasi partai politik. Namun demikian apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Sudah Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara

Hukum Positif Indonesia- Alasan selanjutnya seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Siapa Pejabat Negara? Adapun yang dimaksud dengan pejabat negara adalah pejabat yang diatur dalam ketentuan Pasal 256 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri…
-
Mengenal Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai oleh Pemerintah Republik Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai adalah sebagai berikut:…
-
Syarat dan Ketentuan Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonsia- Mengenai syarat dan kententuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Secara umum pensiun dibedakan menjadi : Syarat dan Ketentuan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Adapun hal-hal yang berkenaan dengan syarat dan ketentuan pensiun antara lain adalah masa kerja. Masa…
-
Penyelenggara Negara dalam Hukum Positif Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan…
-
Disiplin Anggota Kepolisian: Aturan dan Sanksi

Hukum Positif Indonesia- Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang…
-
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diatur dalam ketentuan Pasal 304 – Pasal 307 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bagi pegawai negeri sipil yang telah diberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai…
-
Perlindungan Hukum untuk PNS: Jaminan dan Kewajiban

Hukum Positif Indonesia- Perlindungan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 308 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Perlindungan merupakan hak seorang pegawai negeri sipil sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara. Bentuk Perlindungan bagi…
-
Panduan Lengkap Cuti Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Pengaturan cuti bagi pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 309 – 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan…
-
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru

Hukum Positif Indonesia- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru sebagai pedoman/panduan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Salah satu klausul yang disadur…
-
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan, bahwa, “setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja”, selanjutnya sesuai amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil…
-
Mekanisme Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan…
-
Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan…
-
Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hukum Positif Indonesia- Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara diatur dalam ketentuan Pasal 21 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana telah disampaikan dalam uraian sebelumnya bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selanjutnya dalam uraian ini disampaikan mengenai…
-
Tingkatan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Pelanggarannya

Hukum Positif Indonesia- Pada uraian sebelumnya yang berjudul Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil telah disampaikan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan…
-
Kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Melalui Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah mengatur mengenai sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal…
-
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini sampaikan mengenai: Latar Belakang Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah melakukan uji materil terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berkenaan dengan kewenangan penyidikan. Uji materi ini didasarkan pada beberapa kasus yang ditangani oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan…
