
-
Mengenal Aparatur Sipil Negara

Hukum Positif Indonesia- Seiring dengan perkembangan manajemen pemerintahan berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan terhadap undang-undang kepegawaian. Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan…
-
Mekanisme Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Untuk itu pemerintah mengatur mekanisme penerimaan PNS yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani

Hukum Positif Indonesia- Tidak cakapnya rohani dan/atau rohani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan salah satu alasan untuk pemberhentian seorang sebagai pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 242 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Tidak Cakap…
-
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, “ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam peraturan pemerintah”. Selanjutnya pemerintah telah menetapkan peraturan sebagaimana tersebut dalam pengertian di atas yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 49…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Hal Lain

Hukum Positif Indonesia- Hal lain yang dijadikan dasar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 257 – Pasal 259 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu: Cuti di Luar Tanggungan Negara Cuti di luar tangguan negara merupakan hak seorang pegawai negeri sipil,…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Mencalonkan atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

Hukum Positif Indonesia- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil apabila dirinya mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran Disiplin

Hukum Positif Indonesia- Seseorang dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Mengenai pelanggaran disiplin tingkat berat tersebut diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan

Hukum Positif Indonesia- Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan baik diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seorang pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan melakukan tindak pidana atau penyelewengan, pelaksanaan ketentuan…
-
Kelompok Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Layaknya sebuah organisasi yang menjalankan roda pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerjanya tentu mempunyai jenjang karir berupa pangkat dan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 – Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab,…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena Memasuki Usia Pensiun dan Perampingan Organisasi

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Usia Pensiun sebagai Alasan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Alasan pemberhentian berikutnya adalah karena memasuki batas usia pensiun, dimana menurut ketentuan Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil batas usia pensiun itu adalah sebagai berikut: Bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan…
-
Mekanisme Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Hukum Positif Indonesia- Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa setiap…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas Permintaan Sendiri

Hukum Positif Indonesia- Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri merupakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tersebut dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila secara kedinasan pengabdiannya masih diperlukan, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai…
-
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang

Hukum Positif Indonesia- Pemberhentian seorang pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, tewas, atau hilang diatur dalam ketentuan Pasal 243 – Pasal 246 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan: Kategori Pegawai Negeri Sipil Meninggal Dunia Termasuk ke dalam kategori pegawai negeri sipil dinyatakan meninggal dunia adalah: Kategori…
-
Kode Etik Profesi POLRI: Panduan Utama

Hukum Positif Indonesia- Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14…
-
Tunjangan Hari Raya Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

By: Rendra Topan Dalam rangka menjamin kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, maka pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penulis sengaja memisahkan…
-
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019: Kinerja PNS

Hukum Positif Indonesia- Pada tanggal 29 April 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 2 PP No. 30 Tahun 2019. Dalam uraian ini disampaikan…
-
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Penilaian kinerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (Pasal 5 – Pasal 7). Apa itu sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil? Sebelum lebih jauh diuraikan, untuk kesamaan pemahaman perlu…
-
Perencanaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia- Perencanaan kinerja diatur dalam Pasal 8 – Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Perencanaan kinerja merupakan tahapan pertama dari sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil diawali dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) memperhatikan perilaku kerja. Dalam…
-
Keppres No. 13/2019: Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440H Tanggal 3, 4, dan 7 Juni | Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Berbagi informasi kepada rekan-rekan PNS Keppres No. 13/2019: Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440H Tanggal 3, 4, dan 7 Juni Oleh: Humas ; Diposkan pada: 28 May 2019 ; 6126 Views Kategori: Berita Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun…
-
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Hukum Positif Indonesia- Mencermati judul artikel ini, memberikan gambaran kepada kita bahwa terdapat dua buah istilah dalam pendidikan yang sekilas tampak serupa namun mempunyai pengertian yang berbeda. Untuk memudahkan pemahaman terhadap dua buah istilah tersebut penulis berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.…
