
-
Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah

Hukum Positif Indonesia- Kepala daerah baik gubernur, dan bupati/walikota adalah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan: Kewenangan yang tersebut di atas dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)…
-
Laporan Realisasi Semester Pertama dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Hukum Positif Indonesia- Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 80 – Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Laporan realisasi semester…
-
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Hukum Positif Indonesia- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 54 – Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal-hal yang harus dipedomani dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah: Asas Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah…
-
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Hukum Positif Indonesia- Tahapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diatur dalam Pasal 43 – Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adapun tahapan tersebut adalah: Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang telah…
-
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Hukum Positif Indonesia- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan disebut dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Rancangan APBD ini mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), diatur dalam Pasal 29 – Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tahapan penyusunan Rancangan APBD ini, terdiri dari: Rencana…
-
Pendapatan dan Belanja Daerah

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pendapatan Daerah Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah…
-
Asas Umum dan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Hukum Positif Indonesia- Setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi sebagai perangkat organisasi pemerintahan tentunya mempunyai sumber dana sebagai pendapatan atau penerimaan daerah, dimana pendapat ini nanti digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan di daerah itu sendiri (belanja daerah). Belanja dan pendapatan daerah ini disusun dalam bentuk peraturan daerah yang dikenal dengan sebutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).…
-
Pengantar Keuangan Daerah

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Keuangan Daerah Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, demikan diesbutkan dala Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun…
-
Sumber Penerimaan Daerah di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Sumber pemerimaan daerah dalam uraian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penerimaan Daerah Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah terdiri dari pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan Daerah…
-
Panduan Penatausahaan Keuangan Daerah di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Mengenai penatausahaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 86 – Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bagian penatausahaan keuangan daerah terdapat beberapa pokok bahasan yang akan diuraikan secara singkat, yaitu: Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Dalam organisasi perangkat daerah yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna…
-
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Hukum Positif Indonesia- Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas, yang pertanggungjawabannya berada pada kepala organisasi perangkat daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penyelenggaraan akuntansi oleh oraganisasi perangkat daerah merupakan pencatatan atau penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan organisasi perangkat daerah dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan…
-
Ruang Lingkup Keuangan Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hukum Positif Indonesia- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan tanggal 12 Maret 2019, dan merupakan peraturan yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam uraian…
-
Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pemegang kekuasan keuangan daerah adalah kepala daerah, yang kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah kepala daerah, yang mempunyai kewenangan sebagai berikut: Dalam hal kepala…
-
Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, namun begitu kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian ataupun seluruhnya. Kewenangan yang Dapat Dilimpahkan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Mengenai pelimpahan kewenangan baik sebagian atau seluruhnya berkenaan dengan kekuasaan pengelolaan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 4…
-
Panduan Lengkap Keuangan Desa di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Desa sebagai struktur pemerintahan terkecil tentunya juga memilki sistem akuntansi dalam menjalankan urusan pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Keuangan desa diatur dalam ketentuan Pasal 71 – Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Keuangan Desa Pengertian keuangan desa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor…
-
Dana Desa

Hukum Positif Indonesia- Pemerintahan desa dalam menjalankan urusan pemerintahan dan tugas-tugas pemerintahan desa salah satu yang menjadi sumber pendanaannya adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian…




