Kumpulan Artikel Aparatur

  • Kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Melalui Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah mengatur mengenai sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal…

    Read more

  • Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

    a person pointing on to the photographs

    Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini sampaikan mengenai: Latar Belakang Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah melakukan uji materil terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berkenaan dengan kewenangan penyidikan. Uji materi ini didasarkan pada beberapa kasus yang ditangani oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan…

    Read more

  • Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    Hukum Positif Indonesia- Dalam artikel sebelumnya berkenaan dengan kewajiban dan larangan bagi pegawai pegawai negeri sipil telah disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai…

    Read more

  • Tingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

    Hukum Positif Indonesia- Uraian mengenai judul ini sudah pernah disampaikan dalam artikel sebelumnya tentang tingkatan dan jenis hukuman disiplin pegawai negeri sipil dan bentuk pelanggarannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah…

    Read more

  • Bentuk Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tingkatan dan Jenis Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

    person holding black and gray calculator

    Hukum Positif Indonesia- Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bentuk Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tingkatan dan Jenis Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam ketentuan Pasal…

    Read more

  • Mengenal Hukum Disiplin Militer

    Hukum Positif Indonesia- Tentara Nasional Indoneisa (TNI) merupakan sebuah institusi yang mempunyai tugas sebagai alat pertahanan negara dalam rangka menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus disiplin sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Milter. Dalam uraian ini disampaikan…

    Read more

  • Upaya Administratif atas Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara

    Hukum Positif Indonesia- Penjatuhan hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelanggaran hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan upaya administratif. Untuk itu pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Mengenai pengertian upaya administratif dan hal lainnya berkenaan dengan upaya administratif…

    Read more

  • Rumpun Jabatan Fungsional Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999

    close up photography of yellow green red and brown plastic cones on white lined surface

    Hukum Positif Indonesia- Jabatan gunsional yang disampaikan dalam uraian ini dimaksudkan adalah jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Rumpun Jabatan Fungsional Sebelum menyampaikan pengertian rumpun jabatan fungsional, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian jabatan…

    Read more

  • Panduan Jabatan Administrasi PNS di Indonesia

    Hukum Positif Indonesia- Jabatan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas Jabatan Administrasi Uraian mengenai jenjang, tanggung jawab, dan akuntabilitas jabatan administrasi terdiri atas: Jenjang dan Tanggung…

    Read more

  • Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    Hukum Positif Indonesia- Jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam uraian…

    Read more

  • Nomenklatur dan Kualifikasi Pendidikan Minimal serta Tugas Jabatan Pelaksana Bidang Kesekretariatan dengan Subbidang Perencanaan bagi Pegawai Negeri Sipil

    Hukum Positif Indonesia- Nomenkaltur dan kualifikasi pendidikan minimal serta tugas jabatan pelaksana bidang kesekretariatan dengan subbidang perencanaan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut: Analis Akuntabilitas Kinerja…

    Read more

  • Nomenklatur dan Kualifikasi Pendidikan Minimal serta Tugas Jabatan Pelaksana Bidang Kesekretariatan dengan Subbidang Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil

    Hukum Positif Indonesia- Nomenklatur dan kualifikasi pendidikan minimal serta tugas jabatan pelaksana bidang kesekretariatan dengan subbidang hukum bagi pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut: Analis Advokasi Hukum…

    Read more

  • Gambaran Umum mengenai Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil

    Hukum Positif Indonesia- Sasaran kinerja  merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara berkala. Demikian juga halnya dengan  organisasi pemerintahan tentunya juga mempunyai sasaran kinerja. Sasaran kinerja dalam skala kecil di lingkungan pemerintahan baik pusat maupun daerah dimulai dari sasaran kinerja pegawainya yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan…

    Read more

  • Panduan Penilaian Kinerja Pegawai PPPK

    person holding silver pen signing photographers signature

    Hukum Positif Indonesia- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berkala dilakukan penilaian yang dijadikan pedoman dalam melakukan perpanjangan masa perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan…

    Read more

  • Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    success text

    Hukum Positif Indonesia- Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam ketentuan Pasal 39 – Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kesempatan yang sama untuk pengembangan kompotensi dalam rangka mendukung…

    Read more

  • Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    brown gift box

    Hukum Positif Indonesia- Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menunjukan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, mengenai hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 – Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam uraian ini disampaikan…

    Read more

  • 12 (dua belas) Catatan Penting dalam Executive Summary Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kepegawaian Tahun 2022

    Hukum Positif Indonesia- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kepegawaian Tahun 2022 pada 21 Juli 2022 di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian (RAKORNAS) Tahun 2022 tersebut mengusung tema “Birokrasi dan Manajemen ASN Dimasa Depan”. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kepegawaian Tahun 2022 menghadirkan narasumber (keynote speakers) yaitu: Kepala…

    Read more

  • Ketentuan Umum dan Langkah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Melakukan Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

    brown paper envelope on table

    Hukum Positif Indonesia- Pada tanggal 22 Juli 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyurati para Pejabat Pembina Kepegawaian baik pada Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dengan surat Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Latar Belakang Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 angka…

    Read more

  • Penjelasan Teknis Mengenai Ketentuan Umum Pemetaan Pegawai Non-ASN sebagaimana Tercantum dalam Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Disampaikan pada Acara Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

    man wearing multicolored shirt

    Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pendahuluan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022. Sosialisasi ini bertujuan untuk persamaan cara pandang atas pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Turut menjadi narasumber…

    Read more

  • Panduan Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN

    Hukum Positif Indonesia- Pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk mengetahui seberapa berat dan besar tingkat kesulitan dalam penyelesaian pendataan tenaga non-ASN. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengguna Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Pengguna aplikasi pendataan tenaga non-ASN adalah admin instansi. Admin Instansi Bagi pengguna aplikasi yang berstatus sebagai admin instansi, terlebih dahulu dilakukan registrasi sesuai dengan ketentuan…

    Read more

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top