Hukum Perusakan Dan Penghancuran Barang di Indonesia (Buku II KUHP)

low angle photography of high rise buildings
Photo by Erich Naufal on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung diatur dalam ketentuan Pasal 521 – Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG

Bagian Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang

Pasal 521
Ayat (1)

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipalai untuk sementara waktu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi.

Yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Ayat (2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

Pasal 522

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik” misalnya, bangunan kereta api, Bangunan Listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komunikasi lewat satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi, bendungan, saluran gas, atau saluran air minum.

Pasal 523

Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 524

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 525

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 526

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.

Penjelasan:

Cukup jelas. -RenTo310726-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca