
Hukum Positif Indonesia-
Tergugat
Tergugat
- Tergugat; (Tata Usaha Negara) Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
