Kosakata Hukum (XVI)-Pihak

Hukum Positif Indonesia-

Pihak

Pihak

  • Pihak; (perasuransian) Orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

Pihak Lain

  • Pihak Lain; (Karantina) Setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.

Pihak Lawan

  • Pihak Lawan; (Intelejen Negara) Pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Pihak Pelapor

  • Pihak Pelapor; (pencucian uang) Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Pihak Terafiliasi

  • Pihak Terafiliasi; (perbankan) a. anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pihak yang Terutang

  • Pihak yang Terutang: (bea meterai) Pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading