Kosakata Hukum (XVI)-Pihak

Hukum Positif Indonesia-

Pihak

Pihak

  • Pihak; (perasuransian) Orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

Pihak Pelapor

  • Pihak Pelapor; (pencucian uang) Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Pihak Terafiliasi

  • Pihak Terafiliasi; (perbankan) a. anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pihak yang Terutang

  • Pihak yang Terutang: (bea meterai) Pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: