
Hukum Positif Indonesia-
Pihak
Pihak
- Pihak; (perasuransian) Orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
Pihak Pelapor
- Pihak Pelapor; (pencucian uang) Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Pihak Terafiliasi
- Pihak Terafiliasi; (perbankan) a. anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pihak yang Terutang
- Pihak yang Terutang: (bea meterai) Pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.