Kosakata Hukum (XI)-Konservasi

Hukum Positif Indonesia-

Konservasi

Konservasi Sumber Daya Air

  • Konservasi Sumber Daya Air; Upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Konservasi Sumber Daya Alam

  • Konservasi Sumber Daya Alam; Pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati; Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bdaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.

Konservasi Sumber Daya Ikan

  • Konservasi Sumber Daya Ikan; Upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk sumber daya ikan.

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca