
Hukum Positif Indonesia-
Konservasi
Konservasi Sumber Daya Air
- Konservasi Sumber Daya Air; Upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Konservasi Sumber Daya Alam
- Konservasi Sumber Daya Alam; Pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Konservasi Sumber Daya Ikan
- Konservasi Sumber Daya Ikan; Upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk sumber daya ikan.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.