Kosakata Hukum (XI)-Komunikasi

Hukum Positif Indonesia-

Komunikasi

Komunikasi kepada Publik

  • Komunikasi kepada Publik (Komunikasi);  (hak cipta) Pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: