
Hukum Positif Indonesia-
Komunikasi
Komunikasi kepada Publik
- Komunikasi kepada Publik (Komunikasi); (hak cipta) Pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.