
Hukum Positif Indonesia-
Kereta
Kereta Api
- Kereta Api; Sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
You must log in to post a comment.