
Hukum Positif Indonesia-
Jaksa
Jaksa
- Jaksa; Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jaksa; Pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
- Jaksa; Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
You must log in to post a comment.