
Hukum Positif Indonesia-
Fungsi
Fungsi Keimigrasian
- Fungsi Keimigrasian; Bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Pemerintahan
- Fungsi Pemerintahan; Fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
