Kosakata Hukum (VI)-Fasilitas

Hukum Positif Indonesia-

Fasilitas

Fasilitas Operasi Kereta Api

  • Fasilitas Operasi Kereta Api; Segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Fasilitas Penunjang Kereta Api

  • Fasilitas Penunjang Kereta Api; Segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Fasilitas Publik

  • Fasilitas Publik; Tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca