
Hukum Positif Indonesia-
Balai
Balai Pemasyarakatan (Bapas)
- Balai Pemasyarakatan (Bapas); Unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
- Balai Pemasyarakatan (Bapas); (Pemasyarakatan)Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.