Hukum Positif Indonesia- Untuk melindungi hak pekerja/buruh yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah membuat peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) memiliki pengertian […]
Category: Ketenagakerjaan
Hukum Positif Indonesia- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Berikut ini disampaikan perubahan apa saja yang terjadi berkenaan dengan tata cara dan persyaratan […]
Hukum Positif Indonesia- Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut antara lain berkenaan dengan uang pesangon, yaitu dihapuskannya ketentuan Pasal 154 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selengkapnya dapat dilihat pada matiks tersebut di […]
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada 7 Juli 2020. Dalam uraian ini disampaikan mengenai pokok-pokok perubahan dalam pengembangan potensi kerja melalui program kartu prakerja, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 […]
Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan data yang dilaporkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negera tujuan penempatan, yang berisikan tentang data kepulangan dan data perpanjangan perjanjian kerja pekerja migran Indonesia, maka dapat diketahui alasan kepulangan tenaga kerja migran Indonesia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Alasan kepulangan […]
Hukum Positif Indonesia- Pelindungan pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi berkenaan dengan penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang juga merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 42 – Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam uraian ini […]
Hukum Positif Indonesia- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kategori Jabatan Tenaga Kerja Asing Adapun kategori jabatan tenaga kerja asing di […]
Program Kartu Prakerja
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah melalui salah satu programnya berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia guna memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Program Kartu Prakerja Program kartu prakerja adalah program […]
Pekerja Migran Indonesia
Hukum Positif Indonesia- Banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hal ini berdampak terhadap banyaknya permasalahan hukum yang ditimbulkan dengan keberadaan tenaga kerja Indonesia di negara lain. Permasalahan hukum yang timbul dimulai dari proses pengadaan tenaga kerja Indonesia sampai dengan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dalam […]
By: Rendra Topan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari penghasilan yang layak yang diberikan dalam bentuk pendapatan non upah, demikian disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimaksud adalah tunjangan hari raya keagamaan yang wajib […]
By: Rendra Topan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 150 – Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal-hal yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain: Berakhirnya Masa Kerja […]
By: Rendra Topan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang lamanya waktu kerja, untuk menjamin kepastian hukum dari tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan […]
By: Rendra Topan Perkembangan kawasan industri di Indonesia terus dilakukan untuk memberikan kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk melakukan perlindungan para pekerja Indonesia maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Ketentuan Pasal 50 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 […]
By: Rendra Topan Pada prinsipnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dihindari oleh pengusaha. Namun begitu, setelah terlebih dahulu pengusaha melakukan mediasi kepada pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh mengenai alasan melakukan pemutusan hubungan kerja, dan tidak ada kesepakatan mengenai hal tersebut, maka pihak […]
By : Rendra Topan Pengupahan diatur dalam Pasal 88 – Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pengupahan Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari […]