Categories
Ketenagakerjaan

Perubahan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

a happy elderly couple holding a document
Photo by Kampus Production on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara  dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berikut ini disampaikan perubahan apa saja yang terjadi berkenaan dengan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua berdasarkan kedua peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, yaitu:

Objek Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

  1. Mencapai usia pensiun.
  2. Mengalami cacat total tetap.
  3. Meninggal dunia.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Objek pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu:

  1. Mencapai usia pensiun.
  2. Mangalami cacat total tetap.
  3. Meninggal dunia.

Peserta Mencapai Usia Pensiun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja:

  1. Peserta mengundurkan diri; manfaat jaminan hari tua diberikan pada saat usia peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; manfaat jaminan hari tua diberikan   pada saat usia peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; manfaat jaminan hari tua diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, baik sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)  bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, demikian juga halnya bagi peserta yang berhenti bekerja diberikan pada saat peserta berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja terdiri atas:

  1. Peserta mengundurkan diri.
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja.
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun, dengan ketentuan bahwa hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mengalami cacat tetap total diberikan kepada peserta yang mengalami catat total tetap sebelum mencapai usia pensiun, ha katas manfaat tersebut diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Peserta Meninggal Dunia

Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta. Ahli waris tersebut meliputi:

  1. Janda.
  2. Duda.
  3. Anak.

Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  1. Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.
  2. Saudara kandung.
  3. Mertua.
  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris, yaitu:

  1. Janda.
  2. Duda.
  3. Anak.

Apabila janda, duda, atau anak sebagai ahli waris tidak ada, maka Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

  1. Keturunan sedarah peserta menurut garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.
  2. Saudara kandung.
  3. Mertua.
  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta juga tidak ada, maka Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua dan Pembayarannya

Mencapai Usia Pensiun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Peserta yang mencapai usia pensiun adalah dengan melampirkan:

  1. Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat Keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.

Mengundurkan Diri dan Pemutusan Hubungan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun tersebut di atas berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pembayarannya dilakukan secara tunai dan sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja adalah dengan melampirkan:

  1. Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan pengunduran diri (bagi yang peserta yang mendurkan diri)/bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial (bagu peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja).
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan (bagi peserta yang mengundurkan diri), dan bagi peserta yang mengalami pemutusan  hubungan kerja dibayarkan secara tunaidan sekaligus juga setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  3. Paspor.

Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan secara tunai dan sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  2. Fotokopi paspor.
  3. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
  3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta yang mengalami cacat total tetap dilakukan sebelum mencapai usia pensiun, pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus kepada peserta.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tauhn 2015

Pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mengalami cacat total tetap adalah dengan melampirkan:

  1. Asli kartu peserta BPJS ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan dokter.

Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dilakukan sebelum mencapai usia pensiun, pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus kepada peserta.

Peserta Meninggal Dunia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
  3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
  4. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
  5. Kartu keluarga.

Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
  3. Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
  4. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan secara secara tunai dan sekaligus kepada ahli waris.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

Pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang meninggal dunia adalah dengan melampirkan:

  1. Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan.
  3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang.
  4. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang meninggal dunia dilakukan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.

Lampiran persyaratan pengajuan manfaat  Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dan dapat disampaikan secara daring dan/atau luring. -RenTo130222-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.