Kosakata Hukum (XX)-Terpapar Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- TerpaparTerpapar Terpapar Terpapar Terpapar; (Kekarantinaan) Kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related