
Hukum Positif Indonesia-
Presiden
Presiden
- Presiden; Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden dan Wakil Presiden
- Presiden dan Wakil Presiden; (pemilu) presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
