
Hukum Positif Indonesia-
Pembelaan
Pembelaan Diri
- Pembelaan Diri; (advokat) Hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
You must log in to post a comment.