Kosakata Hukum (XII)-Lahan

Hukum Positif Indonesia-

Lahan

Lahan

  • Lahan; Bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Lahan Perkebunan

  • Lahan Perkebunan; Bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: