Kosakata Hukum (XI)-Kepulauan

Hukum Positif Indonesia-

Kepulauan

Kepulauan

  • Kepulauan; (kelautan) Suatu gugusan pulau, termasuk bagian Puiau dan perairan di antara pulau_pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain dimikian erat sehinggi pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta politihyang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: