Kosakata Hukum (XI)-Kepala

Hukum Positif Indonesia-

Kepala

Kepala Daerah

  • Kepala Daerah; Gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.

Kepala Eksekutif

  • Kepala Eksekutif; (OJK) Anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (lalu lintas) Pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

  • Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kepala Staf Angkatan

  • Kepala Staf Angkatan; (TNIKepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca