Kosakata Hukum (XI)-Kegiatan

Hukum Positif Indonesia-

Kegiatan

Kegiatan Kemanusiaan

  • Kegiatan Kemanusiaan; Kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.

Kegiatan Pascatambang

  • Kegiatan Pascatambang (Pascatambang); Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.

Kegiatan Pencegahan Bencana

  • Kegiatan Pencegahan Bencana; Serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Kegiatan Perfilman

  • Kegiatan Perfilman; Penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.

Kegiatan Statistik

  • Kegiatan Statistik; Tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Kegiatan Usaha Hilir

  • Kegiatan Usaha Hilir; (migas) Kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

Kegiatan Usaha Hulu

  • Kegiatan Usaha Hulu; (migas) Kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca