Kosakata Hukum (XI)-Kegiatan

Hukum Positif Indonesia-

Kegiatan

Kegiatan Kemanusiaan

  • Kegiatan Kemanusiaan; Kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.

Kegiatan Pascatambang

  • Kegiatan Pascatambang (Pascatambang); Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.

Kegiatan Pencegahan Bencana

  • Kegiatan Pencegahan Bencana; Serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Kegiatan Perfilman

  • Kegiatan Perfilman; Penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.

Kegiatan Statistik

  • Kegiatan Statistik; Tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Kegiatan Usaha Hilir

  • Kegiatan Usaha Hilir; (migas) Kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

Kegiatan Usaha Hulu

  • Kegiatan Usaha Hulu; (migas) Kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d