Kosakata Hukum (XI)-Kebutuhan Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- KebutuhanKebutuhan Dasar Kebutuhan Kebutuhan Dasar Kebutuhan Dasar; Kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related