
Hukum Positif Indonesia-
Karya
Karya Cetak
- Karya Cetak; Setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam
- Karya Rekam; Setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
You must log in to post a comment.