Ikhtisar Kasus Ferdi Sambo

crime scene do not cross signage

Hukum Positif Indonesia-

Informasi yang tersaji dalam uraian ini bersumber dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Informasi Umum

Penuntut Umum

  1. Donny M. Sany, SH, MH.
  2. Rudy Irmawan, SH, MH.
  3. Sugeng Hariadi, SH, MH.
  4. Fadjar, SH, MH.

Terdakwa

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH.

Tanggal Pendaftaran

Senin, 10 Okt. 2022

Klasifikasi Perkara

Pembunuhan

Tanggal Surat Pelimpahan

Senin, 10 Okt. 2022

Nomor Surat Pelimpahan

B-809/APB/SEL/SEL/Eoh.2/10/2022

Ikhtisar Surat Dakwaan

DAKWAAN KESATU:

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., bersama-sama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Saksi KUAT MA’RUF, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya “ada apa bu….” dan dijawab Saksi PUTRI CANDRAWATHI “YOSUA dimana….”, kemudian Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI, tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI), kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT “ada apaan Yos….” dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…” kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditolak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusaha membujuk Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA’RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”, Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyetujui permintaan Saksi PUTRI CANDRAWATHI tersebut dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Perbuatan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan lengkap terlampir dalam softcopy berkas perkara).

Riwayat Perkara

  1. Senin, 10 Okt. 2022 – Pendaftaran – Pendaftaran Perkara.
  2. Senin, 10 Okt. 2022 – Penetapan – Penetapan Majelis Hakim/Hakim.
  3. Senin, 10 Okt. 2022  – Penetapan – Penunjukan Panitera Pengganti.
  4. Senin, 10 Okt. 2022 – Penetapan – Penetapan Hari Sidang Pertama
  5. Senin, 17 Okt. 2022 – Penetapan – Sidang pertama.
  6. Kamis, 22 Des. 2022 – Persidangan – Persidangan.

Jadwal Sidang

  1. Senin, 17 Okt. 2022 – 10:00:00 s/d 15:30:00 – SIDANG PERTAMA – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) – Tanggapan atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Belum siap.
  2. Kamis, 20 Okt. 2022 – 10:00:00 s/d 11:05:00 – Tanggapan atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) – Putusan Sela belum siap.
  3. Rabu, 26 Okt. 2022 – 10:00:00 s/d 10:30:00 – Putusan Sela – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) -Saksi belum siap.
  4. Selasa, 01 Nov. 2022 – 09:30:00 s/d 18:30:00 – Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) – Untuk Pemeriksaan Saksi.
  5. Selasa, 08 Nov. 2022 – 09:30:00 s/d 20:00:00 – Untuk Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang 01 (Semua Pihak) – Untuk Pemeriksaan Saksi.
  6. Selasa, 15 Nov. 2022 – 09:30:00 s/d 16:30:00 – Untuk Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) –        Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3/Eoh.21/11/2022 tertanggal 11 November 2022 perihal Permohonan Penundaan Sidang.
  7. Selasa, 22 Nov. 2022 – 09:30:00 s/d 12:30:00 – Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) – Pemeriksaan Saksi.
  8. Selasa, 29 Nov. 2022 – 09:30:00 s/d 16:00:00 – Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) – Untuk Pemeriksaan Saksi.
  9. Selasa, 06 Des. 2022 – 09:30:00 s/d 17:30:00 – Untuk Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) –        Untuk Pemeriksaan Saksi.
  10. Selasa, 13 Des. 2022 – 09:30:00 s/d 21:00:00 – Untuk Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) –        Untuk Pemeriksaan Saksi Ahli.
  11. Rabu, 14 Des. 2022 – 09:30:00 s/d 17:00:00 – Pemeriksaan Saksi Ahli – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) –    Untuk Pemeriksaan Saksi.
  12. Senin, 19 Des. 2022 – 09:30:00 s/d 14:00:00 – Untuk Pemeriksaan Saksi – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) –        Pemeriksaan Saksi Ahli.
  13. Selasa, 20 Des. 2022 – 09:30:00 s/d 12:00:00 – Pemeriksaan Saksi Ahli – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) – Pemeriksaan Saksi Ahli.
  14. Rabu, 21 Des. 2022 – 09:30:00 s/d 13:30:00 – Pemeriksaan Saksi Ahli – Ruang Sidang Utama (Semua Pihak) –    Saksi A De Charge.
  15. Kamis, 22 Des. 2022 – 09:30:00 s/d Selesai – Saksi A De Charge – Ruang Sidang Utama.

Saksi

  1. SAMUEL HUTABARAT
  2. ROSTI SIMANJUNTAK
  3. ROSLIN EMIKA SIMANJUNTAK
  4. VERA MARETHA, S
  5. MAHAREZA RIZKY
  6. KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH
  7. ROHANI SIMANJUNTAK
  8. DEVIANITA H
  9. SANGGA PARULIAN
  10. NOVITA SARI NADEAK
  11. YUNI ARTIKA HUTABARAT
  12. INDRAWANTO PASARIBU, AM.k
  13. ALFONSIUS DUA LURENG
  14. ABDUL SOMAD
  15. MARZUKI
  16. Diryanto alias Kodir
  17. ADZAN ROMER
  18. PRAYOGI IKTARA WIKATON
  19. FARHAN SABILLAH
  20. SUSI
  21. DADEN MIFTAHUL HAQ
  22. DAMIANUS LABA KOBAN als DAMSON
  23. NEVI AFRILIA
  24. ISHBAH AZKA TILAWAH
  25. VICTOR KAMANG PH
  26. RADITYA ADIYASA
  27. AHMAD SYAHRUL RAMADHAN
  28. Tjong Djiu Fung
  29. BIMANTARA JAYADIPUTRO
  30. ANITA AMALIA DWI AGUSTIN
  31. REINHARD
  32. RIDWAN R
  33. DANU FAJAR SUBEKTI
  34. Rifaizal Samual
  35. ARSYAD DAIFAA GUNAWAN
  36. SULLAP ABO
  37. MARTIN
  38. ENDRA BUDI ARGANA
  39. TEDDY ROHENDI, SH
  40. AUDI PRATOWO
  41. CHUCK PUTRANTO, S.I.K.
  42. BAIQUNI WIBOWO, S.IK
  43. ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK.,M.H.
  44. AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK
  45. SUSANTO HARIS, SIK. SH
  46. Ari Cahya Nugraha, SH., S.I.K., M.S.I
  47. HENDRA KURNIAWAN, S.I.K
  48. IRFAN WIDYANTO, SH. SIK
  49. LINGGOM PARASIAN SIAHAAN
  50. BENNY ALI, SH
  51. RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
  52. RICKY RIZAL WIBOWO
  53. KUAT MA RUF
  54. AJI FIBRIANTO ARROSYID
  55. HERY PRIYANTO
  56. VIRA SAAMIA, S.S.I.M.BIOMED
  57. ARIF SUMIRAT, ST
  58. IRFAN ROFIK
  59. SIRAJUL UMAM
  60. ADI SETYA
  61. MUHAMMAD MUSTOFA
  62. ADE FIRMASNYAH SUGIHARTO
  63. FARAH PRIMADANI KAUROW
  64. EKO WAHYU BINTORO, SH
  65. DR. EFFENDI SARAGIH, SH. MH
  66. Dra. RENI KUSUMOWARDANI
  67. DR. ALPI SAHARI, SH. M.Hum

Putusan Sela

Tanggal Putusan Sela

Rabu, 26 Okt. 2022

Amar Putusan Sela

Selanjutnya, Hakim Ketua mengucapkan putusan sebagai berikut; MENGADILI: Menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa: FERDI SAMBO, S.H., S.IK., M.H. untuk seluruhnya; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama Terdakwa FERDI SAMBO, S.H., S.IK., M.H. tersebut diatas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;

Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penuntut Umum Rabu, 26 Okt. 2022

Barang Bukti

Tanggal Penerimaan barang bukti 10 Oktober 2022, dengan jenis dan uraian lengkap mengenai barang bukti sebagai berikut: 

  1. 1 (satu) unit Laptop merk DELL XPS 15 Inch Type No. T91F001 MFGYR 2020 15 Inch warna silver dengan password 083830
  2. 1 (satu) unit Charger Dell 130.OW warna hitam.
  3. 1 (satu) buah Microsoft Survace warna hitam dalam keadaan terurai / tidak utuh terdiri dari beberapa potongan, terdapat: Nomor Barcode 1: 123JAES92926V, Nomor Barcode 2: LT9323371944CN dan Nomor Barcode 3: M1004998-035.
  4. 1 (satu) unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk Hikvision dalam kondisi (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse, yang diambil dari pos penjagaan depan.
  5. 2 (dua) setel pakain dinas lapangan yang terdapat bordir atas nama SAMBO, yang diambil dari kamar pakaian.
  6. 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam bertulisan Polri.
  7. 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam berlogo Nike.
  8. 1 (satu) buah dusbox handphone merk iphone 13 Pro, Gold, 128 GB dengan Imei 1: 35596754117650 dan Imei 2: 355196753794350.
  9. 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun jenis Glok 17 Austria 9X19 warna hitam dengan Nomor seri OM0076.
  10. 5 (lima) butir slongsong peluru 5.56. 8. 1 (satu) unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk KT yang berada didalam kamar utara (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse warna hitam.
  11. 1 (satu) buah dusbox handphone merk OPPO A96 dengan imei 1: 867583052453658 dan imei 2: 867583052453641. (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara)  

Barang bukti sebagaimana tersebut di atas disimpan pada Tempat Penyimpanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. -RenTo291222-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d