
Hukum Positif Indonesia-
Fakir
Fakir Miskin
- Fakir Miskin; Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
You must log in to post a comment.