Hukum Positif Indonesia-
Uang rupiah kertas Rp1.000,- tahun emisi 2022 mempunyai ciri umum dan ciri khusus sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (seribu) Tahun Emisi 2022.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Bagian Depan Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2022

Ciri Umum Bagian Depan Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2022
Ciri umum pada bagian depan uang rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2022 terdapat:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”.
- Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBU RUPIAH”.
- Tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Gambar utama Pahlawan Nasional Tjut Meutia beserta tulisan “TJUT MEUTIA”.
- Gambar bunga anggrek larat.
- Gambar motif khas Indonesia.
- Ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
- Gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri Khusus Bagian Depan Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2022
Ciri khusus pada bagian depan uang rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2022 berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
- Warna dominan hijau.
- Hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana tersebut di atas yaitu:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”.
- Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBU RUPIAH”.
- Gambar utama Pahlawan Nasional Tjut Meutia beserta tulisan “TJUT MEUTIA”.
- Gambar bunga anggrek larat.
- Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya.
- Gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile).
- Gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian.
- Mikro teks yang memuat tulisan “BI1000” dan angka “1”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar.
- Hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- Bunga anggrek larat.
- Tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Gambar motif khas Indonesia.
- Gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
Bagian Belakang Uang Kertas Rupiah Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2022

Ciri Umum Bagian Belakang Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2022
Ciri umum pada bagian belakang uang rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2022 terdapat:
- Angka nominal “1000”.
- Nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan arah horizontal di bagian kiri dan arah vertikal di bagian kanan.
- Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERIBU RUPIAH”.
- Tulisan tahun emisi “EMISI 2022”.
- Tulisan tahun cetak “TC 2022”.
- Gambar utama berupa tari tifa beserta tulisan “TARI TIFA”, pemandangan alam Banda Neira beserta tulisan “Banda Neira”, dan bunga anggrek larat.
- Tulisan “BANK INDONESIA”.
- Gambar motif khas Indonesia.
- Ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
- Tulisan “PERURI”.
Ciri Khusus Bagian Belakang Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 Tahun Emisi 2022
Ciri khusus pada bagian belakang uang rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2022 berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
- Warna dominan hijau.
- Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya.
- Gambar raster berupa angka “1” yang tertulis utuh dan/atau sebagian.
- Mikro teks yang memuat tulisan “NKRI1”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar.
- Hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- Bunga anggrek larat.
- Angka nominal “1000”.
- Tulisan “BANK INDONESIA”.
- Angka dalam tulisan tahun cetak akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
Ciri Khusus Lainnya
Uang rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2022 memiliki ciri khusus lainnya yaitu:
- Bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
- Terbuat dari serat kapas.
- Berwarna kekuningan.
- Tidak memendar dengan sinar ultraviolet.
- Terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia dan electrotype berupa angka “1”.
- Terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 1” secara berulang yang akan memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet.
- Ukuran panjang 121 (seratus dua puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Uang rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2022 tersebut di atas mulai berlaku sejak 17 Agustus 2022, sedangkan uang rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2000 dan 2016 dinyatakan tetap masih beralaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (RenTo)(010922)
You must log in to post a comment.